Headline Artikel
light_mode
Trending Tags
Beranda » Fiqih » Ijtihad Berbeda, Bukan Berarti Saling Membatalkan

Ijtihad Berbeda, Bukan Berarti Saling Membatalkan

  • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam kehidupan umat Islam, sering kali kita menemukan perbedaan pendapat mengenai persoalan agama. Ada yang mengatakan suatu perkara boleh, sementara yang lain berpendapat tidak boleh. Perbedaan semacam ini terkadang membuat masyarakat bingung, bahkan tidak jarang menimbulkan perdebatan. Padahal, dalam tradisi hukum Islam, perbedaan pendapat tidak selalu berarti salah satu pihak harus dianggap keliru.

Salah satu penyebab munculnya perbedaan tersebut adalah ijtihad. Secara sederhana, ijtihad dapat dipahami sebagai usaha sungguh-sungguh seorang ahli fikih untuk menemukan atau menetapkan hukum suatu persoalan berdasarkan dalil-dalil agama, terutama Al-Qur’an dan hadis.

Mengapa Ijtihad Bisa Berbeda?

Ijtihad dilakukan ketika seorang mujtahid menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan hukum, terutama persoalan yang tidak memiliki ketentuan yang tegas dalam Al-Qur’an atau hadis. Karena kondisi, metode, dan pemahaman seorang mujtahid dapat berbeda, hasil ijtihad yang diperoleh juga bisa berbeda.

Jurnal Abi Hasan menjelaskan bahwa hasil ijtihad sangat dipengaruhi oleh keadaan dan konteks ketika suatu hukum dirumuskan. Karena itu, ketika konteks suatu persoalan berbeda, hasil ijtihad yang muncul juga dapat berbeda. Hukum hasil ijtihad pun tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh berubah.

Namun, bukan berarti setiap orang bebas menentukan hukum agama berdasarkan pendapat pribadi. Ijtihad membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang luas. Seorang mujtahid harus memahami Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, ushul fikih, qiyas, ijma, serta maqasid syariah.

Ijtihad Tidak Berlaku untuk Semua Persoalan

Ijtihad memiliki ruang tertentu. Ijtihad dapat dilakukan terhadap persoalan yang dalilnya masih bersifat zhan atau belum memberikan ketentuan yang tegas, maupun persoalan baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara langsung dalam nas.

Sebaliknya, persoalan yang hukumnya sudah ditetapkan secara qat’i atau tegas bukan menjadi wilayah ijtihad. Dalam jurnal tersebut, contoh persoalan yang tidak menjadi lapangan ijtihad antara lain kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji.

Sementara itu, persoalan yang belum memiliki ketentuan tegas dapat membutuhkan ijtihad. Contohnya adalah persoalan-persoalan baru seperti program keluarga berencana, bayi tabung, operasi plastik, alat kontrasepsi, hingga bedah mayat.

Mengapa Ijtihad yang Berbeda Tidak Saling Membatalkan?

Inilah gagasan utama yang dibahas dalam jurnal tersebut. Hasil ijtihad seseorang tidak otomatis membatalkan hasil ijtihad orang lain.

Ketika dua ulama menghasilkan pendapat berbeda mengenai persoalan yang sama, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuat salah satu hasil ijtihad menjadi batal. Sebab, masing-masing pendapat lahir melalui proses penggalian hukum berdasarkan kemampuan, dalil, dan metode yang digunakan oleh mujtahid.

Contohnya dapat dilihat dari masa sahabat. Abu Bakar pernah memberikan keputusan terhadap suatu persoalan, kemudian Umar memiliki pendapat berbeda mengenai persoalan tersebut. Perbedaan pendapat Umar tidak berarti membatalkan keputusan Abu Bakar.

Contoh lain terjadi ketika dua sahabat melakukan perjalanan dan masuk waktu salat dalam keadaan tidak menemukan air. Keduanya kemudian bertayamum dan melaksanakan salat. Setelah menemukan air dan waktu salat masih tersedia, salah satu sahabat mengulangi salatnya setelah berwudu, sedangkan sahabat lainnya tidak mengulanginya. Perbedaan tindakan tersebut menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam memahami persoalan yang dihadapi.

Perbedaan Pendapat dalam Empat Mazhab

Salah satu contoh yang menarik adalah perbedaan pendapat empat mazhab mengenai hal-hal yang membatalkan wudu.

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali memiliki sejumlah perbedaan dalam menentukan perkara yang membatalkan wudu. Misalnya, terdapat perbedaan dalam masalah tidur, menyentuh lawan jenis, keluarnya sesuatu dari tubuh, menyentuh kemaluan, hingga persoalan tertentu lainnya.
Perbedaan tersebut bukan berarti umat Islam harus saling menyalahkan. Justru, keberadaan berbagai pendapat menunjukkan bahwa khazanah hukum Islam memiliki ruang pemikiran yang luas.

Karena itu, masyarakat awam dianjurkan mengikuti salah satu hasil ijtihad dari empat mazhab sesuai dengan keyakinan dan pedoman yang diikutinya.

Belajar Menghargai Perbedaan

Perbedaan dalam persoalan fikih sebenarnya dapat menjadi pelajaran penting bagi umat Islam. Perbedaan pendapat tidak harus berakhir dengan pertengkaran. Selama suatu pendapat dihasilkan melalui proses ijtihad yang benar dan dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, perbedaan tersebut perlu disikapi dengan bijaksana.

Ijtihad mengajarkan bahwa dalam menghadapi persoalan yang tidak memiliki ketentuan hukum yang tegas, diperlukan ilmu, kehati-hatian, dan kemampuan memahami tujuan syariat.

Pada akhirnya, perbedaan hasil ijtihad bukan alasan untuk saling menjatuhkan. Justru, perbedaan tersebut menjadi bagian dari kekayaan pemikiran dalam Islam. Yang terpenting adalah memahami dasar dari setiap pendapat, menghargai proses keilmuan di baliknya, serta tidak sembarangan menetapkan hukum agama tanpa ilmu.

Dengan demikian, prinsip “ijtihad tidak membatalkan ijtihad yang lain” mengajarkan kepada kita bahwa perbedaan dalam hukum Islam dapat disikapi dengan ilmu, toleransi, dan sikap saling menghormati.

  • Penulis: Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari: Mengapa Muslim Perlu Memahaminya?

    Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari: Mengapa Muslim Perlu Memahaminya?

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Ketika mendengar kata fikih, sebagian  orang mungkin langsung membayangkan pembahasan tentang salat, wudu, puasa, atau zakat. Padahal, cakupan fikih jauh lebih luas. Fikih berkaitan dengan berbagai aturan yang membantu seorang Muslim menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam. Secara sederhana, fikih dapat dipahami sebagai ilmu yang membahas hukum-hukum praktis dalam kehidupan seorang Muslim berdasarkan dalil-dalil syariat. […]

  • Filsafat & Teologi Sukses

    Filsafat & Teologi Sukses

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
    • visibility 24
    • 0Komentar

    FILSAFAT DAN TEOLOGI SUKSES Salamuddin Sukses dalam pandangan Islam bukanlah sekadar peristiwa yang terjadi lalu selesai. Sukses adalah relasi yang menghubungkan manusia sebagai hamba, alam sebagai medan ikhtiar dan Allah sebagai Sang Penentu segala hasil. Untuk memahaminya, kita perlu melihat dua hukum yang selalu bekerja diam-diam dalam hidup kita hari ini. Hukum pertama adalah Qadha’ […]

  • Misteri dan Sejarah Maqam Ibrahim: Batu yang Menjadi Saksi Pembangunan Ka’bah

    Misteri dan Sejarah Maqam Ibrahim: Batu yang Menjadi Saksi Pembangunan Ka’bah

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Maqam Ibrahim merupakan salah satu tempat bersejarah yang berada di sekitar Ka’bah, Masjidil Haram, Makkah. Meskipun disebut “maqam” atau tempat berdiri, Maqam Ibrahim bukanlah makam Nabi Ibrahim AS. Nama tersebut merujuk pada sebuah batu yang dalam tradisi Islam dikaitkan dengan Nabi Ibrahim AS ketika membangun Ka’bah bersama putranya, Nabi Ismail AS. Batu ini menjadi salah […]

  • Islam dan Dunia Kampus: Menjadi Mahasiswa yang Cerdas Sekaligus Berakhlak

    Islam dan Dunia Kampus: Menjadi Mahasiswa yang Cerdas Sekaligus Berakhlak

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dunia kampus sering dipandang sebagai tempat untuk mengejar prestasi akademik, membangun relasi, dan mempersiapkan masa depan. Mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan berpikir kritis, aktif berdiskusi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Namun, di balik semua tuntutan tersebut, ada satu hal yang tidak kalah penting: membangun karakter dan akhlak. Dalam perspektif Islam, kecerdasan tidak hanya diukur […]

  • Aceh Targetkan Pembelajaran Sains yang Terintegrasi dengan Al-Qur’an

    Aceh Targetkan Pembelajaran Sains yang Terintegrasi dengan Al-Qur’an

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan menyatakan tekad menjadikan Aceh sebagai salah satu pelopor penguatan pembelajaran sains yang terintegrasi dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan pembelajaran IPA yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan perspektif keislaman. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari visi untuk […]

  • Jangan Tunggu Kehilangan untuk Bersyukur: Belajar Menghargai Nikmat Allah

    Jangan Tunggu Kehilangan untuk Bersyukur: Belajar Menghargai Nikmat Allah

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering kali lebih mudah menyadari sesuatu setelah kehilangannya. Kesehatan baru terasa berharga ketika tubuh sakit, waktu baru terasa penting ketika kesempatan telah berlalu, dan keberadaan orang-orang tercinta baru benar-benar disadari ketika mereka tidak lagi berada di sisi kita. Padahal, Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa bersyukur atas setiap nikmat Allah sebelum nikmat […]

expand_less