Ijtihad Berbeda, Bukan Berarti Saling Membatalkan
- account_circle Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam kehidupan umat Islam, sering kali kita menemukan perbedaan pendapat mengenai persoalan agama. Ada yang mengatakan suatu perkara boleh, sementara yang lain berpendapat tidak boleh. Perbedaan semacam ini terkadang membuat masyarakat bingung, bahkan tidak jarang menimbulkan perdebatan. Padahal, dalam tradisi hukum Islam, perbedaan pendapat tidak selalu berarti salah satu pihak harus dianggap keliru.
Salah satu penyebab munculnya perbedaan tersebut adalah ijtihad. Secara sederhana, ijtihad dapat dipahami sebagai usaha sungguh-sungguh seorang ahli fikih untuk menemukan atau menetapkan hukum suatu persoalan berdasarkan dalil-dalil agama, terutama Al-Qur’an dan hadis.
Mengapa Ijtihad Bisa Berbeda?
Ijtihad dilakukan ketika seorang mujtahid menghadapi persoalan yang membutuhkan penjelasan hukum, terutama persoalan yang tidak memiliki ketentuan yang tegas dalam Al-Qur’an atau hadis. Karena kondisi, metode, dan pemahaman seorang mujtahid dapat berbeda, hasil ijtihad yang diperoleh juga bisa berbeda.
Jurnal Abi Hasan menjelaskan bahwa hasil ijtihad sangat dipengaruhi oleh keadaan dan konteks ketika suatu hukum dirumuskan. Karena itu, ketika konteks suatu persoalan berbeda, hasil ijtihad yang muncul juga dapat berbeda. Hukum hasil ijtihad pun tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh berubah.
Namun, bukan berarti setiap orang bebas menentukan hukum agama berdasarkan pendapat pribadi. Ijtihad membutuhkan kemampuan dan pengetahuan yang luas. Seorang mujtahid harus memahami Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, ushul fikih, qiyas, ijma, serta maqasid syariah.
Ijtihad Tidak Berlaku untuk Semua Persoalan
Ijtihad memiliki ruang tertentu. Ijtihad dapat dilakukan terhadap persoalan yang dalilnya masih bersifat zhan atau belum memberikan ketentuan yang tegas, maupun persoalan baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara langsung dalam nas.
Sebaliknya, persoalan yang hukumnya sudah ditetapkan secara qat’i atau tegas bukan menjadi wilayah ijtihad. Dalam jurnal tersebut, contoh persoalan yang tidak menjadi lapangan ijtihad antara lain kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji.
Sementara itu, persoalan yang belum memiliki ketentuan tegas dapat membutuhkan ijtihad. Contohnya adalah persoalan-persoalan baru seperti program keluarga berencana, bayi tabung, operasi plastik, alat kontrasepsi, hingga bedah mayat.
Mengapa Ijtihad yang Berbeda Tidak Saling Membatalkan?
Inilah gagasan utama yang dibahas dalam jurnal tersebut. Hasil ijtihad seseorang tidak otomatis membatalkan hasil ijtihad orang lain.
Ketika dua ulama menghasilkan pendapat berbeda mengenai persoalan yang sama, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuat salah satu hasil ijtihad menjadi batal. Sebab, masing-masing pendapat lahir melalui proses penggalian hukum berdasarkan kemampuan, dalil, dan metode yang digunakan oleh mujtahid.
Contohnya dapat dilihat dari masa sahabat. Abu Bakar pernah memberikan keputusan terhadap suatu persoalan, kemudian Umar memiliki pendapat berbeda mengenai persoalan tersebut. Perbedaan pendapat Umar tidak berarti membatalkan keputusan Abu Bakar.
Contoh lain terjadi ketika dua sahabat melakukan perjalanan dan masuk waktu salat dalam keadaan tidak menemukan air. Keduanya kemudian bertayamum dan melaksanakan salat. Setelah menemukan air dan waktu salat masih tersedia, salah satu sahabat mengulangi salatnya setelah berwudu, sedangkan sahabat lainnya tidak mengulanginya. Perbedaan tindakan tersebut menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam memahami persoalan yang dihadapi.
Perbedaan Pendapat dalam Empat Mazhab
Salah satu contoh yang menarik adalah perbedaan pendapat empat mazhab mengenai hal-hal yang membatalkan wudu.
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali memiliki sejumlah perbedaan dalam menentukan perkara yang membatalkan wudu. Misalnya, terdapat perbedaan dalam masalah tidur, menyentuh lawan jenis, keluarnya sesuatu dari tubuh, menyentuh kemaluan, hingga persoalan tertentu lainnya.
Perbedaan tersebut bukan berarti umat Islam harus saling menyalahkan. Justru, keberadaan berbagai pendapat menunjukkan bahwa khazanah hukum Islam memiliki ruang pemikiran yang luas.
Karena itu, masyarakat awam dianjurkan mengikuti salah satu hasil ijtihad dari empat mazhab sesuai dengan keyakinan dan pedoman yang diikutinya.
Belajar Menghargai Perbedaan
Perbedaan dalam persoalan fikih sebenarnya dapat menjadi pelajaran penting bagi umat Islam. Perbedaan pendapat tidak harus berakhir dengan pertengkaran. Selama suatu pendapat dihasilkan melalui proses ijtihad yang benar dan dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, perbedaan tersebut perlu disikapi dengan bijaksana.
Ijtihad mengajarkan bahwa dalam menghadapi persoalan yang tidak memiliki ketentuan hukum yang tegas, diperlukan ilmu, kehati-hatian, dan kemampuan memahami tujuan syariat.
Pada akhirnya, perbedaan hasil ijtihad bukan alasan untuk saling menjatuhkan. Justru, perbedaan tersebut menjadi bagian dari kekayaan pemikiran dalam Islam. Yang terpenting adalah memahami dasar dari setiap pendapat, menghargai proses keilmuan di baliknya, serta tidak sembarangan menetapkan hukum agama tanpa ilmu.
Dengan demikian, prinsip “ijtihad tidak membatalkan ijtihad yang lain” mengajarkan kepada kita bahwa perbedaan dalam hukum Islam dapat disikapi dengan ilmu, toleransi, dan sikap saling menghormati.
- Penulis: Prof. Dr. Salamuddin, S. Ag, M.A.


Saat ini belum ada komentar